Peraturan Perilaku Manajemen Harian Karyawan
*1. III.Peraturan Manajemen Harian:
1、Tidak boleh ada telat atau pergi lebih awal pada semua acara meeting (berdasarkan waktu Indonesia)
1)、Jam Kerja
Pagi 09:00—13:00PM
Sore 14:00—18:00PM
Malam 18:30—20:00PM
2)、Waktu Briefing dan Istirahat
Briefing Pagi : 09:00—09:15AM
Break : 11:00—11:15AM
Istirahat Siang: 13:00—14:00PM
Break: 15:30—15:45PM
Briefing Sore: 17:50—18:00PM
Makan Malam: 18:00—18:30PM
Lembur: 18:30—21:00PM
4、Tidak boleh ada suara keras, dering ponsel, ngobrol, dll di pertemuan apa pun;
5、Tidak diperbolehkan membicarakan hal-hal yang tidak terkait dengan pekerjaan selama jam kerja, dan membuka situs web yang tidak terkait dengan pekerjaan (seperti menonton serial TV, film, kartun, bola, bermain game, Tik Tok, dan video kecil, dll.)
*2. 6、Hubungan pinjaman antara staf internal perusahaan tidak diizinkan
8、Dilarang keras teriak teriak selama jam kerja kecuali waktu menghubungi nasabah.
9、Jam kerja tidak diizinkan untuk melakukan hal-hal yang tidak terkait dengan pekerjaan (termasuk tidak terbatas pengisian pulsa keluar kantor, membeli makanan ringan, dan bertemu teman)
10、Jangan merusak properti perusahaan sesuka hati;
Catatan:
Standar donasi – Rp 10.000/ kali + pengumuman tanpa nama (pelapor menerima hadiah 50% dari jumlah donasi);
KSP MODAL USAHA SEJAHTERA
25 Februari 2020